September 13, 2009

LSM Gerhana Surati Kapolda Sumut Usut Keabsahan Ijazah Zefri Januar Pribadi



LSM Gerakan Hati Nurani Rakyat (Gerhana) Kota Medan menyurati Kapolda Sumatera Utara. Dalam suratnya, LSM Gerhana meminta Kapolda mengusut keabsahan ijazah Caleg DPRD Sumut Nomor Urut 2 Dapil Sumut IX (Binjai dan Langkat) dari Partai Golkar, Zefri Januar Pribadi.
Dalam surat Nomor: 016/B-Gerhana Mdn/09.09 tanggal 9 September 2009 disebutkan, pada Pemilu Legislatif 2004 Zefri menjadi Anggota DPRD Kota Binjai dari Partai Golkar dengan Nomor Urut 2 Dapil Binjai I. Setelah menjadi anggota dewan lebih kurang setengah tahun, atas desakan masyarakat karena diduga menggunakan ijazah palsu, Zefri kemudian mengundurkan diri.
Pada waktu mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD Kota Binjai, Zefri melampirkan ijazah Sarjana Ekonomi (SE) guna melengkapi persyaratan, ujar Ketua LSM Gerhana Kota Medan Sahat Panjaitan SPd didampingi Sekretaris Marsada Daud Siregar SE dalam suratnya.
Kemudian, pada Pemilu Legislatif 2009, Zefri Januar Pribadi menjadi calon Anggota DPRD Sumatera Utara Nomor Urut 2 Dapil Sumut IX (Binjai dan Langkat) dari Partai Golkar. Dalam pencalonannya kali ini, Zefri menggunakan ijazah Paket C (setara SLTA).
Berdasarkan penelusuran LSM Gerhana, Zefri memiliki ijazah SMP dua buah yakni ijazah SMP Swasta Pembangunan di Galang dengan tahun kelulusan 1987, serta ijazah SMP Swasta YP HKBP Glugur Darat Medan dengan tahun kelulusan 1989.
Selain itu, Zefri juga memiliki ijazah SMA dua buah yakni ijazah SMA Swasta PAB 1 Medan Estate Percut Sei Tuan dengan tahun kelulusan 1990, dan ijazah Paket C yang dikeluarkan PKBM Quba beralamat di Kelurahan Tegal Sari Mandala III dengan tahun kelulusan 2005.
Berdasarkan uraian di atas, LSM Gerhana menilai Zefri Januar Pribadi telah melakukan pemalsuan. Adapun dasar pertimbangannya, Zefri memiliki ijazah SMP dan SMA masing-masing dua buah. Ketika mencalonkan diri menjadi Anggota DPRD Sumut pada Pemilu Legislatif 2009, Zefri menggunakan ijazah Paket C dengan tahun kelulusan 2005, sementara pada Pemilu Legislatif 2004, Zefri menggunakan ijazah SE dengan tahun kelulusan 1995.
"Sebagai LSM pemantau pemilu kami meminta kepada Bapak agar memanggil serta memproses beliau sesuai hukum yang berlaku," tandas LSM Gerhana.
Seperti diketahui, Zefri Zanuar Pribadi yang dikenal sebagai ipar Walikota Binjai Ali Umri, lolos menjadi Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014. Dijadwalkan, hari ini, Senin (14/9), Zefri akan dilantik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis